SUKABUMI, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Senin (29/12/2025).
Langkah ini diharapkan menjadi tidak penting untuk menciptakan organisasi layak huni dan mencegah munculnya kawasan kumuh baru.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang disampaikan Taufik Muhammad Guntur menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari rapat kerja, konsultasi dengan daerah lain seperti Tangerang Selatan dan Yogyakarta, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal.
“Raperda ini menjadi landasan hukum untuk pencegahan organisasi kumuh dan peningkatan kualitas perumahan secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai aturan,” kata Taufik.
Pansus juga merekomendasikan penguatan data berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta program integrasi pusat dan daerah.
Wakil Wali Kota Bobby Maulana menekankan, pentingnya perumahan layak bagi kualitas hidup masyarakat.
“Perumahan bukan sekedar tempat tinggal, tapi pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi masa depan pusat,” terangnya.
Menurutnya, selama ini penanganan kawasan kumuh masih bersifat ad hoc, sehingga Raperda ini menjadi payung hukum yang lebih kuat.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menambahkan, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi mencapai 260,53 hektare yang tersebar di 33 kelurahan di tujuh kecamatan.
“Pertumbuhan penduduk yang pesat, baik akibat migrasi maupun alami, menambah tekanan terhadap ketersediaan hunian yang layak,” ucapnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, pemerintah kota menargetkan peningkatan kualitas organisasi kumuh dan penciptaan lingkungan yang layak huni, sehat, tertata dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga akan dijadikan dasar penyusunan program pembangunan daerah terkait perumahan dan organisasi. (Anne)