Bandung, Eljabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Memastikan Bakal Menertibkan Reklame Ilegal Sebagai Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
HAL ITU DISAMPAIKAN DITEGASKAN Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, Se., M.Pd. Dalam Talkshow CNN Indonesia Forward Bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, Pada Kamis 18 September 2025.
Talkshow Talkshow Hadir JuGA Dalam, Kepala Dinas Modal Penanaman Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eric M. Attauriq Dan Anggota Komisi I Dprd Kota Bandung Juniarso Ridwan.
Erwin Menegaska, Kehadiran Reklame Yang Tidak Berizin Maupun Dipasil Sembarangan Selama Ini Telah Menimbulkan Polusi Visual Di Kota Bandung.
“Bandar Tidak Boleh Disebut Sebagai Hutan Reklame. Kota ini Haruus Bersih Dan Enak DiPandang,” Ujarnya.
PEMKOT BANDUNG BAHKAN SUDAH BERGIGKAR PULuhan PAPAN Reklame Bermasalah, Target Delan Utama Yang Berdiri Di Median Jalan, Trotoar, Dan Bahu Jalan.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 Mempertegas Aturan Agar Reklame Yang Akan Dibangun Memenuhi Syarat Teknis, Seperti Kekuatan Konstruksi Dan Ketahanan Terhadap Angin.
“Kami Permudah Perizinan, Tapi Hapius Tegas. Semua Harus Sesuai Aturan, Tenjak Ada Lagi Yang Berdiri Sembarahan,” Ujarnya.
Erwin Optimistis Implementasi Perda Ini Akan Menyeimbangkangkan Antara Estetika Kota Dan Kontribusi Ekonomi.
“Perizinan Yang Mudah, Adil, Dan Transparan, Pad Bisa Meningkat Tanpa Mengorbankan Tata Ruang Kota. Yang Penting Jangan Sampai Dimonopolei Oheh Pihak Tertentu,” Jelasnya.
Sementara Itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq Menambahkan, proses erizinan kini suda sepenuhya Berbasis digital. Pemohon bisa memantau setiap Tahapan erizinan secara online, Mulai Dari Verifikasi Teknis Hingga Pembayaran Retribusi.
“Digitalisasi ini untking Menghilangkan Potensi Kebocoran. Kamiga Suda Bekerja sama bjb bjb, setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.
Eric Menjelaskan, DPMPTSP MEMBENTUK TIM TEKNIS LINTAS DINAS UNTUK MELAKUMAN Pengecekan Lapangan Sebelum Izin Diterbitkan. Selain Itu, Kanal Pengaduan Dibuka 24 Jam untuk menerima laporan masyarakat tegaitait dugaan pelanggaran.
“Dengar Sistem INI, Transparans Dan Keppastian Hukum Bisa Lebih Terjamin,” Tambahnya.
Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD KOTA BANDUNG, Juniarso Ridwan Menjelaskan, DPRD AKAN Memastikan Regulasi Berjalan Melalui Rapat Koordinasi Lintas Dinas Hingga Pengecekan Lapangan.
“Sanksi Yang Diatur Mulai Dari Surat Peringatan, Pembatalan Izin, HINGGA PENCABUTAN USAHA BAGI YANG MELANGGAR,” Kata Juniarso.
Ia Menilai, Perda Ini Sekaligus Akan Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (Pad) Dari Sektor Reklame Yang Sebelumnya Sempat Anjlok.
“Jika Reklame Ditempatkan di Lahan Milik Pemkot, Wajib Membayar Retribusi. Tidak ada Yang Yang Gratis,” Tegasnya.
Ke Depan, Pemkot Bersama DPRD KOTA BANDUNG AKAN TERUS MELAKUAN SOSIALISASI KEPADA PENGUSAHA DAN MASYARAKAT. Evaluasi RUPA AKAN RUTIN DENTIN Dilakukan UNTUK MEMASTITA PERDA TETAP Relevan DGANGAN DINAMIKA KOTA.
“Bandung Haru Jadi Kota Yang Nyaman Ditinggali, Indah Dipandang, Dan Terb Aturan,” Ungkapnya. *merah