SUMENEP, Eljabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang penggunaan busana budaya keraton dan busana khas Sumenep. Peraturan yang diundangkan pada 30 Desember 2025 kini menjadi pedoman teknis penggunaan pakaian adat bagi aparatur sipil negara (ASN) serta unsur terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat dua kategori utama, yakni busana budaya keraton dan busana khas Sumenep. Hal itu disampaikan dalam Dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Senin (9/2).
“Dalam Perbup ini ada dua hal yang diatur. Pertama busana budaya keraton, dan kedua busana khas Sumenep,” ujarnya.
Menurut Wathan, penggunaan busana budaya keraton sebenarnya sudah lama diterapkan pada momentum tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep. Namun, regulasi ini hadir untuk menegaskan standar pemakaian agar sesuai dengan literatur sejarah dan nilai budaya yang benar.
Ia mencontohkan beskap kanigara yang diperuntukkan bagi Bupati dan unsur Forkopimda, sementara beskap bilebanten dikenakan oleh peserta maupun tamu undangan dalam kegiatan adat. Selama ini, variasi model yang tidak seragam dinilai perlu ditata ulang melalui payung hukum resmi.
“Ini kita atur agar jelas peruntukannya dan sesuai pakem, supaya tidak terjadi perbedaan yang salah pada momentum-momentum adat,” katanya.
Selain itu, Perbup juga menetapkan kenalan bilebanten sebagai seragam harian ASN setiap Kamis. Pemilihan model busana dilakukan melalui kajian literatur budaya keraton dengan mempertimbangkan aspek estetika sekaligus kepantasan sebagai pakaian dinas. Sementara pada hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan busana khas Sumenep berupa batik tulis.
Tidak hanya bagi laki-laki, aturan tersebut juga mengadopsi pakaian tradisional perempuan tempo dulu, seperti kebaya khas dengan bawahan batik atau sarung bini, yang dapat dikenakan pada momentum keagamaan, termasuk peringatan Hari Santri.
“Perbup Tujuan ini ada dua, yakni pelestarian budaya keraton dan pemberdayaan UMKM,” jelas Wathan.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mulai memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. ASN disebut mulai membeli busana adat di pasar tradisional, sehingga membantu menggerakkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya perajin batik dan sarung lokal.
Tak hanya soal pakaian, Perbup Nomor 67 Tahun 2025 juga mengatur penggunaan keris dalam kegiatan adat sebagai simbol identitas Sumenep sebagai Kota Keris. Ketentuan tersebut meliputi jenis keris yang digunakan, perbedaan atribut antara pimpinan dan nonpimpinan, serta kewajiban berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebelum pemakaian.
Wathan menegaskan, peraturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup karyawan BUMD, kepala desa beserta perangkatnya, hingga instansi vertikal yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep.
Ia memastikan Perbup tersebut telah efektif sejak diundangkan. Meski demikian, penerapan penggunaan busana adat dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Ketika sudah siap dan sudah memiliki busananya, maka sesuai Perbup segera dilaksanakan penggunaannya,” tutupnya.(Ury)