SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menyerahkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kepala keluarga di kawasan Cipelang melalui Program Konsolidasi Tanah (KT) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT), Kamis (11/6/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, sebagai bagian dari upaya percepatan penataan kawasan kumuh yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan masyarakat lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep Zaki menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan penataan ratusan rumah lainnya agar menjadi perumahan yang layak, aman, dan tertata.
“Pemkot akan terus menuntaskan sekitar 500 hingga 530 rumah agar menjadi layak huni,” ujarnya saat menghadiri acara serah terima sertifikat di Cipelang.
Menurutnya, penataan kawasan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan terpadu yang mencakup pembangunan rumah, perbaikan lingkungan, hingga legalisasi aset tanah milik warga.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa program konsolidasi tanah memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini menempati lahan tanpa kepastian hukum yang memadai.
“Sebelumnya status lahan belum memiliki legalitas yang kuat. Melalui konsolidasi tanah, warga kini mendapatkan hak milik yang sah,” kata Frendy.
Ia menambahkan, program tersebut juga terintegrasi dengan penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh, termasuk pembangunan dan rehabilitasi 60 unit rumah serta penyediaan berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut Frendy, pendekatan ini menjadi salah satu terobosan yang relatif baru di Kota Sukabumi dan masih jarang diterapkan di wilayah Jawa Barat.
Salah seorang penerima manfaat program, Amuh, mengaku bersyukur setelah akhirnya memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 1986. Dulu kondisinya sangat terbatas, sekarang alhamdulillah kami punya kepastian hukum atas tanah ini,” ungkapnya.
Ia berharap lingkungan tempat tinggalnya semakin tertata dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga hasil pembangunan yang telah diberikan pemerintah.
Program Konsolidasi Tanah di Cipelang sendiri dilaksanakan melalui pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang kemudian dihibahkan kepada masyarakat dalam bentuk Sertifikat Hak Milik.
Meski demikian, pekerjaan rumah pemerintah masih cukup besar. Saat ini masih terdapat sekitar 160 hektar kawasan kumuh di Kota Sukabumi yang belum tertangani dan akan diselesaikan secara bertahap melalui berbagai program penataan terpadu.
Program ini diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas organisasi, memperkuat ketahanan hukum aset masyarakat, serta mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih layak dan berdaya saing.