SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi dalam sektor pertanahan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, SE, MM dan Kepala BPN Kota Sukabumi, Herman Saeri, bertempat di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan tersebut mencakup Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah (Asda), kepala perangkat daerah terkait, para camat, serta Ikatan Notaris Kota Sukabumi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan perpajakan.
Kepala BPN Kota Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemkot Sukabumi dalam mewujudkan kerja sama strategi tersebut.
“PKS sektor pertanahan ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Herman menjelaskan, melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BPN Kota Sukabumi juga menegaskan, komitmennya untuk terus bersinergi dan siap mendukung program pemerintah daerah, termasuk mendorong kecamatan dan kelurahan agar target sertifikasi tanah tahun 2026 dapat terselesaikan.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, dalam berbagai acaranya menyampaikan, apresiasi tinggi terhadap kinerja BPN yang dinilainya cepat, responsif, dan profesional.
Ayep menegaskan bahwa percepatan layanan dan berbagai program BPN sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Optimalisasi pengelolaannya berdampak langsung terhadap peningkatan PAD, khususnya melalui pajak dan retribusi yang dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ayep juga memaparkan, hingga saat ini penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Sukabumi telah mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025 menyumbang sekitar Rp16 miliar terhadap PAD.
Ke depan, Pemkot Sukabumi berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara selektif pada kawasan tertentu, yang dinilai belum mencerminkan harga wajar.
Dengan perbaikan serta integrasi data pertanahan dan perpajakan, Ayep optimis, PAD Kota Sukabumi akan terus meningkat.
“Selain itu juga, iklim investasi diharapkan semakin kondusif sehingga minat investor dan pengusaha untuk berinvestasi di Kota Sukabumi terus berkembang, sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan daerah,” tutupnya. (Anne)