PARLEMEN ADHIKARYA
BANDUNG, elJabar.com — Pengelolaan kawasan Bandung Raya kembali menimbulkan publik: apakah wilayah metropolitan ini sebaiknya dikelola melalui pembentukan badan otoritas khusus yang memiliki kewenangan lintas daerah, atau cukup dengan orkestrasi kebijakan yang kuat dari gubernur dan koordinasi antarpemda?
Isu itu tidak lagi sekedar retorika birokrasi; Pilihan ini menentukan bagaimana penataan ruang, transportasi, lingkungan, serta investasi di kawasan yang menjadi etalase ekonomi dan budaya Jawa Barat itu.
Menurut Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, pembicaraan soal otorita bukan hal baru. Sejak beberapa tahun yang lalu terdapat wacana dan kajian tentang pembentukan badan yang mengelola kawasan Cekungan/Bandung Raya.
“Intinya bukan sekadar nama —otorita— tetapi soal kepastian regulasi, pembiayaan, dan kewenangan lintas wilayah,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Pihak yang mendukung pembentukan otorita berargumen bahwa Bandung Raya menangani masalah struktural: tata ruang yang tumpang-tindih antarkabupaten/kota, kemacetan lalu lintas antarkota, pengelolaan udara dan daerah resapan yang memerlukan sinergi ringkas, serta perencanaan transportasi massal yang memotong wilayah administratif.
Mereka melihat contoh model otorita di luar negeri atau lintas nasional sebagai jalan keluar untuk mengharmonisasikan kebijakan dan mempercepat strategi proyek-proyek infrastruktur. Dia mengakui kelemahan koordinasi saat ini.
“Seringkali kepentingan sektoral dan politik daerah menghambat implementasi kebijakan kawasan. Otorita, bila diatur dengan jelas dan memaksakan ketat, bisa memberi payung hukum untuk keputusan yang harus dilakukan secara lintas wilayah. Namun beberapa penjagaan: payung hukum yang kuat, mekanisme akuntabilitas, dan keterlibatan pemda setempat agar tidak memicu resistensi,” bebernya.
Kontra-otorita: kekhawatiran soal sentralisasi dan legitimasi
Sementara itu pihak yang kontra-otorita, menyoroti risiko sentralisasi kewenangan yang dapat mengurangi peran bupati/wali kota dan merenggangkan hubungan demokratis antar-pemda dengan warganya.
Selain itu, pembentukan badan baru berpotensi menambah beban birokrasi, tumpang tindih kewenangan, dan biaya operasional. Bagi mereka, solusi yang lebih realistis adalah memperkuat koordinasi melalui instrumen kebijakan yang sudah ada, seperti Peraturan Gubernur, perjanjian kerjasama antardaerah, atau pembaruan kelembagaan seperti Badan Pengelola Cekungan Bandung yang pernah diuji coba.
“Kalau nantinya otoritas hanya menjadi alat sentralisasi tanpa mekanisme check and balance, tentu kami di DPRD akan berhati-hati. Yang penting adalah formula yang menjaga pemerintah daerah, mengikat investor pada komitmen lingkungan, dan memastikan manfaat ekonomi sampai ke tingkat masyarakat,” tandasnya.
Selain kedua opsi itu, ada juga opsi tengah, yakni orkestrasi gubernur plus penguatan kelembagaan lokal. Memperkuat peran gubernur sebagai orkestrator dengan instrumen hukum yang lebih jelas dan kapabel —misalnya peraturan daerah/provinsi yang memfasilitasi kesepakatan antarpemda— sekaligus merevitalisasi atau memperbaiki kelembagaan yang sudah ada (seperti Badan Pengelola Cekungan Bandung) agar lebih efektif.
“Model pendekatan ini menuntut kapasitas tata kelola yang lebih baik di tingkat provinsi, transparansi anggaran, serta sistem pemantauan yang melibatkan DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil,” ujarnya.
Dalam pandangan Heri, Gubernur memiliki peran strategis sebagai kordinator. Tetapi tanpa perangkat hukum yang mengikat daerah, orkestrasi seringkali hanya terhenti pada wacana.
“Sehingga perlu kombinasi: kebijakan gubernur yang didukung aturan teknis dan perjanjian yang komprehensif antar-pemda. DPRD siap berperan mengawal agar setiap kebijakan tidak sekadar proyek jangka pendek, tetapi memberi manfaat jangka panjang,” tegasnya.
Terlepas dari model yang dipilih, beberapa masalah teknis tentunya harus mendapat jawaban. Siapa yang mengatur tata ruang berisiko? Bagaimana mekanisme pembagian PAD dan pemulihan antardaerah? Bagaimana menjamin kepentingan lingkungan dan masyarakat terdampak proyek besar? Dan bagaimana memastikan transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme pengawasan yang efektif?
“Itulah pentingnya kajian mendalam sebelum memutuskan model kelembagaan,” tambahnya.
Isu otorita versus orkestrasi gubernur menyentuh inti pemerintahan yang efektif. Apakah struktur kelembagaan yang mampu menjawab tantangan metropolitan modern, atau perlunya terobosan kelembagaan?
“Kita jangan terjebak pada label. Yang harus kita ukur adalah apakah kebijakan itu memperbaiki kualitas hidup warga Bandung Raya, menata ruang dan transportasi, serta menjaga lingkungan. Jika otorita membawa itu dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat, silakan. Jika orkestrasi yang diperkuat lebih efektif, itu juga pilihan yang sah,” simpulnya. (muis)