BOLMUT, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi perhatian masyarakat.
Informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali aktivitas penambangan ilegal tersebut menyebutkan setelah sejumlah penambang lokal mengaku melihat adanya kegiatan pertambangan yang kembali berjalan di kawasan Huntuk. Padahal, sebelumnya aktivitas tersebut dikabarkan sempat dihentikan menyusul adanya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian.
Kembalinya aktivitas PETI itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin. Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka penertiban yang pernah dilakukan belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selain berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari sektor pertambangan, aktivitas PETI juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Sorotan masyarakat tidak hanya memperhatikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga kembali terjadi, tetapi juga pihak-pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan operasional tambang tersebut. Nama “Bos Ungke” kembali menjadi perbincangan warga dan disebut dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat sebagai sosok yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah Huntuk.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi maupun tindakan hukum yang diumumkan secara terbuka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang disebut-sebut sebagai aktor maupun pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali PETI di Huntuk. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa memandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Aktivitas penambangan tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk Bos Ungke, belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. (Billy Ruaw)