KAB BANDUNG, eljabar.com — Diketahui saat ini, Jum’at 24 Oktober 2025, ada proyek Rehab Sedang Gedung DPRD dengan anggaran besaran Rp960.000.000,-, dan Rehab Sedang Gedung DPRD Kabupaten Bandung dengan anggaran Rp337.200.000,-, tapi tanpa pemasangan papan proyek dan sudah banyak menyerapnya.
Ketika permasalahan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, sebagai pengawas dan pendampingan pelaksanaan pembangunan melalui pesan WA dan telepon sampai beberapa kali namun tidak menjawab.
Demikian juga ketika disampaikan permasalahan tersebut kepada Sekwan DPRD, namun mengarahkan ke Kabag Umum yang menyatakan pembangunan yang tengah dilalukan merupakan bagian perencanaan pejabat terdahulu.
Konfirmasi yang dilakukan beberapa media sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informaai Publik (KIP) yang menegaskan Hak Publik untuk memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan proyek pemerintah khususnya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Begitu juga mengenai kewajiban pemasangan papan proyek. Seperti diketahui, bahwa setiap pelaksanaan kegiatan bersifat wajib untuk memasang papan proyek dengan penutup Isi papan proyek: Nama proyek, Lokasi proyek, Tanggal izin, Nama pemilik proyek, Nama kontraktor/pelaksana proyek, dan Nama direksi pengawas, sebagai sarana informasi untuk diketahui masyarakat.
Namun sampai berita ini diturunkan, para awak media yang menunggu tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan. Baik DPRD serta para pejabat lainnya seolah tidak berkenan memberikan jawaban pertanyaan yang diajukan.
Prilaku seperti ini bisa menjadi contoh buruk, mengingat kegiatan itu ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung, yang berdampak bisa ditiru oleh perusahaan lainnya. *merah