Bandung, Eljabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Terus Menggencarkan Penertiban Terhadap Reklame Ilegal Dan Bangunan Yang Tidak Memilisi Izin Resmi. HINGGA Oktober 2025, Dari Target 14 Reklame Ilegal Yang Haru Diteribkan, 7 Di Antarananya telah Berhasil Dibongkar.
Penertiban Terbaru Dilakukan Di Kawasan Jalan Peta, Dekat Grand Pasundan Hotel, Dan Turut Dihadiri Oleh Wakil Wali Kota Bandung Serta Perwakilan Dprd Kota Bandung, Pada Malam Jumat Lalu.
“Tahun INI Target Kita Ada 14 Reklame Ilegal Yang Haru Ditertibkan. Suda 7 Yang Kami Bongkar, Termasuk Yang Terbaru Di Jalan Peta,” Ujar Kepala Satpol pp Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa, 7 OKOBOBOL.
SATPOL PP MIJADWalkan Kegiatan Penertiban Secara Rutin Setiapgu. Dalam Setiap Pekanyaa, Setidaknya Satu Hingga Dua Titik Reklame Ilegal Akan Ditindak.
“Kalau Ada Reklame Baru Yang Muncul Tanpa Izin, pasti Akan Kami Tertibkan. Semua Ini Suda Sudah Diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” Jelas Sukardi.
Dalam Penertiban, Satpol PP Memprioritaskan Reklame Yang Dipasang Di Median Jalan Serta Trotoar Karena Sangan Mengganggu Kenyamanan Dan Keselamatan Pejalan Kaki Serta Pengguna Jalan.
“Fokus Kami Adalah Reklame Yang Berdiri Di Median Jalan Dan Trotoar. Pokoknya, Semua Yang Tidak Berizin, Akan Kami Tindak Tegas,” Tegasnya.
Selain Reklame, Lanjutnya, Satpol pp Rona Terus Melakukan Penertiban Terhadap Bangunan Pembohong Yang Disinyalir Digunakan Untuk Aktivitas Ilegal, Terlarang Terlarang Terlarang.
Masyarakat buta diimbau unkulan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Kami Minta masyarakat Ikut Mengawasi. Kalau Ada Bangunan Yang Dicurigai Jadi Tempat Transaksi Ilegal, Segerera Laporkan. Kami Akan Tindaklanjuti Sampai Tuntas,” Ujar Sutandi.
Sukardi Memastikan, para Pelangggar Akan Dibawa Ke Kantor Proses Sidang Tindak Pelanggaran, Termasuk untuk Pendataan Dan Penelusuran Izin Bangunan Yang Bersangkutan, Seperti Apartemen Dan Rumah Kos.
“Semua Penjual atuu pemilik Bangunan Tanpa Izin Akan Kami Panggil Dan Sidangkan. Data Mereka Akan Kami Verifikasi, Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hingga Peruntikananya,” Tuturnya. *merah