Jakarta, eljabar.com – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (LSM Lira) Mendukung Langkah Presiden Prabowo Dalam Menegakin Hukum, Anggota Korupsi Dan Melindungi Keadilan Konstitusional.
Haltebut disampaan presiden lira, hm yusuf rizal, se., Sh Dan sekretaris Jenderal (Sekjen) Lira, Adam Irham, Melalui Siaran Persnya, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan Tersebut Dalam Rangka Menanggapi Dinamika Hukum Nasional, Khususnya Isu Pemberian Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto Dan Abolisi Terhadap Tom Lembong.
Melalui Siaran Persnya, DPP LSM Lira Menyatakan Sikap Resmi Sebagai BerIKUT:
- Hukum Harus Ditegkankan Delangan Adil Dan Tidate BUTA
DPP LSM Lira Menegaska Dukungannya Terhadap Penegakan Hukum Yang Tegas Namun Adil, Tidak Membabi Buta, Serta Tidak Dipolitisasi. Dalam Penegakan Hukum:
Yang Bersalah Haru Dihukum, Dan Yang Tidak Bersalah Haru Dilindungi. Yang Benar Jangan Dikorbankan, Yang Salah Jangan Dilindungi.
- Mendukung Pemberantasan Korupsi, Tapi MenoloK Kriminalisi
Kami Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Secara Serius Dan Sistemik. Namun, Kami RuGA MenoloK Jika Semangat Pemberantasan Korupsi Digunakan Sebagai Alat Untucinisasi, Tekanan Politik, Atau Pembunuhan Karakter.
- Mendukung Pemberian Abolisi Dan Amnesti Secara Terbatas Dan Konstitusional
DPP LSM Lira Menyatakan Bahwa:
Presiden Berwenang Anggota Abolisi Dan Amnesti Sesuai Pasal 14 Ayat (2) Uud 1945, Daman Pertimbanan DPR RI;
Kami Mendukung Langkah Presiden Jika Pemberian Abolisi Atau Amnesti Diberikan Secara Selektif, Penuh Kehati-Hatian, Dan Berdasarkan Dugaan Kuat Bahwa Proses Peradilan Tidak Menjunjung Prinity Prinity Sebelum hukum;
Pemberian Abolisi Dan Amnesti Haru Menjadi Alat Korekssi Terhadap Ketidatadilan Hukum, Bukan Sebagai Alat Impunitas Atau Perlindungan Politik.
- Menyerukan Supremasi Konstitusi Dan Independensi Penegakan Hukum
Kami Menyerukan Agar Seluruh Proses Hukum Dijalankan Gangan Mengunjung Tinggi:
Prinsip Hukum Prinsip;
Asas kesetaraan di hadapan hukum;
Netralitas Dan Integritas Aparat Penegak Hukum.
Jika Terjadi Penyimpangan Atau Ketidatadilan Dalam Proses Hukum, Maka Presiden Berhak Menggunakan Kewenanganya Secara Konstitusional Untkuasaan Hak Warga Negara Negara Dan Tejaga Kesiimbangan Keeksaan.
- Dpp lsm lira anggota apresiasi atas Kesunguhan Presiden prabowo dalam menjaga marwah hukum dan tidak terjebak dalam intervensi sempit politik.
Kami Akan Terus Mengawal, Mendukung, Dan Mengingatkan Agar Hukum Tidak Hanya Menjadi Alat Kekuasaan, Tetapi Tetap Menjadi Alat Keadilan Bagi Seluruh Rakyat.
DPP LSM Lira Siap Berdiri di Garis Depan Dalam:
Mendukung Pemberantasan Korupsi; Menjaga Keadilan Hukum Dan Konstitusi; Mesyalahgunaan keekuasaan; Membela Rakyat Dari Ketidatadilan Hukum.
Kami Mendukung Presiden Prabowo Menegakin Hukum, Bukan Menghukum. Kami Mendukung Presiden Prabowo Menjaga Keadilan, Bukan Membungkam Kebenaran.
Diskusi Nasional
Sementara Itu, Gubernur LSM Lira Jawa Barat, H. Asep Komarudin, M.ud Mengatakan, DPP Lira Akan Mampukah Melawan Korupsi “, Pada Jumat 19 September 2025 Meni.
Dalam Diskusi Itu Kebijakan Korupsi Kembali Ditegaska Sebagai Salah Satu Agenda Strategi Pemerintah Dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Komitmen ini menang penanda Kuat Bahwa arkir kebijakan negara tetap konsisten dalam menjaga supremasi hukum, sekalipun dinamika politik dan isu publik terus berkembang.
“Dukungan Politik Atas Komitmen Presiden Prabowo Dataang Dari Berbagai Kalangan. Hal ini menunjukan adiganya Konsensus Bahwa Korupsi Haruus Diberantas Bersama, Tanpa Memandang Belakar Partai Maupun Kepentingan Politik,”.
Ia Melanjutkan, BABI LSM Lira, Sikap Tegas Presiden Prabowo Menunjukkan Dalam Berbagai Kesempatan Bahwa Praktik Korupsi Tidak Memilisi Ruang Di Era Pemerintahananya.
“HAL INI HIJADI PESAN MORAL SEKALIGUS INSTRUKRI KERJA BAGI SELURUH JAJARAN PEMERINTAHAN HARJALANANDAN TUGAS PENUH INTEGRITAS. SISTEM REFORMASI, ”Katananya.
Namun di Sisi Lain, Sambung ASEP, KETUTUS Presiden Prabowo Anggota Abolisi Kepada Tom Lembong Dan Amnesti Kepada Hasto Kristiyanto Telah Memantik Gelombang Interprestasi Politik Diang Publik.
“Kritik Tajaram Dajang Dari Aktivis Antikorupsi Dan Sebagia Masyarakat Sipil Yang Mengkhawatirkan Dampaknya Terhadap Integritas Hukum Dan Agenda Pemberantasan Korupsi,” Ujar Asep.
Maka Menyikapi Hal Tersebut, Tandas ASEP, LSM Lira Menyatakan Sikap Resmi Dan Menegaskan Dukungannya Terhadap Penegakan Hukum Yang Tegas Namun Adil, Tidak Membabi Buta, Serta Tidak Dipolitisasi. (mode)