SUKABUMI, eljabar.com — Penetapan Tejo Condro Nugroho (TCN) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan retribusi dua objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi, kembali menggugah perhatian masyarakat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan, sikap pemerintah dalam menyikapi status hukum pejabat tersebut.
Taufik memastikan, jajaran kepegawaian tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum, sepenuhnya menghormati proses yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kami fokus pada aspek kepegawaian sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Taufik menjelaskan, tata kelola PNS tak bisa keluar dari aturan peraturan-undangan. Mengacu pada Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat dua kondisi berbeda bagi PNS yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika tersangka tidak ditahan, maka tidak ada penghentian sementara. Namun bila tersangka ditahan, seperti yang dialami TCN, maka secara prosedur dilakukan penghentian sementara,” bebernya.
Proses tersebut kata Taufik, tidak dihentikan langsung oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Mekanismenya, dimulai dari laporan kepada Wali Kota, lalu diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai usulan penghentian sementara. Setelah izin dan dinyatakan layak, barulah BKN menerbitkan persetujuan yang menjadi dasar keluarnya SK Wali Kota.
“Pemberhentian sementara diberlakukan sampai proses hukum selesai dan kekuatan hukum tetap,” kata Taufik.
Selama masa tersingkir, tersangka tetap menerima gaji 50 persen sebagai hak dasar PNS. Kebijakan ini diterapkan mengingat proses investigasi hingga persidangan sering memakan waktu lama.
Sementara itu, posisi yang ditinggalkan TCN akan diisi oleh Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah, yang diberi amanah menjalankan tugas selama tiga bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada pejabat yang pasti, masa penunjukannya bisa diperpanjang.
Kasus yang menjerat TCN bukan yang ringan. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra, dalam kasus dugaan korupsi penggelapan retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Desember 2025 lalu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. Tindakan itu diperkirakan terjadi pada rentang anggaran 2023–2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp466.512.500.
Kasus ini terus bergulir, dan publik kini menunggu seperti apa akhir dari proses hukum sekaligus langkah tegas pemerintah terhadap ASN yang terjerat pidana korupsi. (Anne)