BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aktivitas bengkel besi yang berwada di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung tidak lagi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE, M.Pd. saat langsung meninjau lokasi usaha tersebut bersama perangkat kewilayahan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait gangguan dan jam operasional bengkel yang dinilai melebihi batas waktu.
Pada kesempatan itu, Erwin turut didampingi Kepala Dinas Ciptabintar, Kepala Satpol PP, jajaran kewilayahan, serta pengurus RT dan RW setempat untuk melakukan tabayun atau klarifikasi langsung dengan pemilik usaha.
“Warga sudah beberapa kali mengadu karena tingkat gangguannya cukup tinggi. Hari ini kami turun langsung agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Tapi kalau tidak ada perbaikan, kami akan segel,” tegas Erwin.
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa bengkel tersebut belum memiliki izin usaha dan beroperasi hingga malam hari.
Pemilik usaha berkomitmen untuk segera mengurus perizinan serta membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB atau sebelum waktu Magrib.
Selain itu, karena di sekitar lokasi Taman Kanak-kanak (TK), Pemkot Bandung juga meminta agar bengkel memasang peredam suara di area yang menimbulkan gangguan.
“Usahanya cukup besar, jadi harus dijaga. Selain perizinan, kenyamanan warga sekitar juga wajib dijaga,” kata Erwin.
Erwin menegaskan, apabila pemilik usaha tidak segera membenarkan arahan tersebut, Pemkot Bandung akan mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
“Kalau sampai terjadi gangguan lingkungan atau kecelakaan karena usahanya tidak berizin, bisa dikenakan sanksi sesuai perda,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pelaku usaha di wilayah kota dapat beroperasi dengan tertib, memiliki izin resmi, dan tetap memperhatikan ketenteraman masyarakat di sekitar. *merah