Bandung, Eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Menerima Empat Usulan Raperda Dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, Dalam Raat Paripurnna Yang Relisa Selasa, 9 September 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, SE, SH, Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, SE, MM, Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, SH, serta Dihadiri Para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir Dalam Rhat Paripurna Itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Serta Jajaran Pimpinan Opd.
Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat, Serta Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan Dan Pendendalian Perilaku Sekual Beresiko Dan Penyimpangan Sekksual.
Forum Kepada Rapat Paripurna, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Menyampaan Penjelasan Berkenaan Keempat Raperda Itu. Farhan Menuturkan, Raperda Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 Disusun Bonus Fase Demografi.
Raperda ini Merujuk Pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam Raperda Tersebut, Pembangunan Akan Diarahkan Pada Lima Pilar Utama: Pengendalian Kualitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Keluarga, Penataan Persebaran Dan Mobilitas Penduduk, Hingga Penguatan Kependasa Kependasi.
Raperda Terkait Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kesejahteraan Sosial JuGA Merupakan Pesiesuaian ATuran Gangan Perkembangan Regulasi Nasional.
Farhan Mengatakan, Terdapat Substansi Yang Perlu Dilakukan Penyesuaian, Khususnya Mengenai Lembaga Kesejahteraan Sosial Yang Haru Diatuur Ulang Melalui Perda.
Adapun Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat Diusulkan Sebagai Pendganti Perda Nomor 9 Tahun 2019 Delangan Judul Yang Sama. Regulasi Baru Ini Dianggap Perlu Tutkul Menjagab Dinamika Sosial, Penguatan Pengawasan, Serta PENYELARASAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-LANGAN BANGU.
Sedangkan Raperda Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Dan Penyimpangan Seksual, Kata Farhan, Menjadi ATuran Penting untuk Melindungi Masyarakat Dari Dampak Negatif Baik Baik Secara Fisik, Mental, Maupun Sosial.
Pansus
DENGAN TELAH DITETAPANNANA USUL Empat Raperda Itu menjadi agenda Pembahasan Dewan, pimpinan DPRD MEMPERSILANA KEPADA SETIAP FRAKSI UNTUK MEMPELAJARI DAN MENTUSI PERKAPIAN USULDA UMUUL WALI KOTIJARI SEBAJAI.
Agenda Pandiampian Pandangan Umum Fraksi Ini Nantinya Akan Dilanjutkan Gangan Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menjelaskan, untuk pelaksanaan rapat paripurna terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi akan ditentukan kemudian, sambil menunggu Pansus 8 dan Pansus 9 menyelesaikan Tugasnya Membahas Dua Raperda Dari Propemperda Tahun 2025 Tahap I.
“Agenda Pembahasan Dewan Mengenai Empat Buah Raperda Dimaksud, Akan Dibentuk Empat Panitia Khusus Yang InsyaAllah Pembentukanna Akan Diliksanakan Pada Saat Paripurn. Dewan Akanampaikan Surat Kepada Yth. *merah