Bandung, Eljabar.com – PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BANDUNG BERKOMITMEN MEMBENAHI PENATaan Reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar -agar lebih Tertib, Aman, Nyaman, Indah, Sekaligus Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dan Menjaga Kearifan Lokal.
Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.PD Mengatakan, Penertiban Reklame Dilakukan Secara Berturap Sesuai Ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
UNTUK Meng IMMPLEMENSIANYA, SATPOL PP TELAH DIPERINTAHKAN MENGIRIMKAN SURAT PEMBERITUHUAN KEPADA para Pengakana Reklame Yang Tidak Bonizin Maupun Yang Izinnya Suda Habis.
“Satpol pp Akane anggota Surat Bertahap: Tujuh Hari, Tiga Hari, Dua Hari, Dan Satu Hari Agar Reklame Tersebut Ditertibkan Mandiri. Jika Tidak Diindahkan, Pemkot Dahan Yang Mandike Mengekeri,” Jelas.
UNTUK DETAHUI, Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini Menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Dan Nomor 2 Tahun 2017.
ATURAN Terbaru ini menakup Banyak Aspek, Mulai Dari Definisi Reklame Permanen Dan Insidental, Perencanaan Lokasi Dan DeSain, Mekanisme Perizinan Secara Online Maksimal 14 Hari Kerja, Hinganga Sanksi Administratif Maupun Pidana Bagara Pidgara.
Dalam Perda Ini, Terdapat Ketentuan Larah Pemasangan Reklame Pada Titik-Titik Tertentu, Antara Lain Di Jalan Asia Afrika, Kawasan Pendidikan, RUMAH SAKIT, Serta Radius 100 meter Dari Rumah Ibadah Dan Kantor Pemerankan.
Selain Itu, Reklame Yang Memuat Unsur Sara, Pornografi, Atau Melanggar Norma Jagi Dilarang.
Di Sisi Lain, ATURAN TEKNIS BUGA DITEGASKAN. Misalnya menandakan tidak boleh dipasang di ruang milik jalan atuu trotoar. Ada Pun di Lokasi Perempatan Jalan, Reklame Hapius Berjarak minimal 25 meter.
Meski Begitu, unkaKAGA IKLIM BISNIS, PEMKOT BANDUNG NEMASTIMAN KEADILAN BAGI SETIAP PENGUMA Reklame.
“Perda ini buta memastikan Keadilan Tetap Terjaga Bagi Para Peng itua Reklame. TAPI YANG JELAS, Semua Yang Tenjak Berizin Atau Suda Habis Masa Izinnya Wajib Dibongkar,” Tegas Erwin.
Erwin Optimis, Delangan Implementasi Perda Yang Baikai Dan Dukungan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sebagai Turunan Teknis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Dari Sektor Reklame Akan Meningkat Signifike.
“Kalau Menerapkan Berjalan Delan Baik, pad Dari Reklame Akan Meningkat. Ini Sekaligus Menjaga Ketertiban Tata Ruang Dan Keindahan Kota Bandung,” Tutur Erwin. *merah