BANDUNG, eljabar.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan seluruh data kependudukan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 akan berfungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan gagal memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam proses SPMB. Menurutnya, data yang akurat menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai dengan ketentuan.
“Disdukcapil memperhatikan perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Oleh karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Selasa (30/06/2026).
Ia menegaskan, temuan yang muncul selama proses SPMB justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk mengkonfirmasi setiap indikasi ketidaksesuaian secara tujuan agar hak peserta didik yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.
Tatang menjelaskan, Disdukcapil menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan peraturan-undangan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap dokumen yang dibagikan masyarakat. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait guna melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB.
“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan kelancaran administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses SPMB,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil terbatas pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual mengenai fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi terkait. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil verifikasi menemukan adanya penyediaan data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan data kependudukan yang benar dan akurat karena setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar berbagai pelayanan publik serta memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
“Yang ingin kami pastikan, data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang. *merah