BANDUNG,eljabar.com – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut menimbulkan sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Sebelumnya, petugas pengawasan Disiptabintar Kota Bandung, Jaka, mengaku telah menyiapkan langkah-langkah penindakan terhadap pembangunan yang belum memiliki PBG.
“Kami akan melakukan persetujuan. Bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” ujar Jaka saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Di sisi lain, pihak pengembang juga disebut telah mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan.
“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ungkap perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.
Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.
Meski sejumlah pihak telah menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan pelanggaran administrasi perizinan, aktivitas proyek masih terus berjalan. Bahkan, pekerjaan di lokasi berlangsung pada siang maupun malam hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.
“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.
Namun demikian, Bambang menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan dalam kasus tersebut.
“Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan. Yang berwenang adalah Disiptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan. Kami hanya melakukan pendampingan bersama pihak kepolisian jika diminta,” jelasnya.
Ia juga mengakui tidak adanya aturan tertulis yang secara spesifik melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG terbit kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Meski demikian, pembangunan tanpa mengantongi PBG tetap dilarang sebagai pelanggaran administrasi.
Sementara itu, pihak Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya memediasi permasalahan tersebut dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan.
“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang ditunjuk mengurus perizinan maupun pembangunan. Pemilik atau pengusahanya tidak pernah hadir,” ujar Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa (30/6/2026).
Jajang membenarkan bahwa hingga saat ini aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun menurutnya, kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Disiptabintar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum berupa izin aktivitas maupun penerimaan proyek. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di Kota Bandung.