Bandung, Eljabar.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Anggota Pandangan Umum Terhadap Empat Usulan Raperda Dari.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, SE, SH, Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, SE, MM, Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, SH, serta Dihadiri Para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir Dalam Rhat Paripurna Itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Serta Jajaran Pimpinan Opd.
Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat, Serta Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan Dan Pendendalian Perilaku Sekual Beresiko Dan Penyimpangan Sekksual.
Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Fraksi pkb memm Bahwa fenomena perilaku seksual berisiko dan penyimpangan sekian bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan moral moral, sosial, dan spiritual Yanglikasi luas terhadaapa masyaran masyaran.
Oleh Karena Itu, Regulasi Yang Mengataur Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Tersebut Haru Disusun Secara Komprehensif Menyentuh Aspek Pendidikan, Perlindungan, Penegakan Hukum, Dan Pembinan Nilai-Nilai Moral Moral Keaugan, Nilai-Nilai Moral Moral Moral Moral Moral Moral Moral Moral Moral Moral Moral Moral.
Fraksi PKB Menilai Raperda Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Sksual Beresiko Dan Pesimpangan Seksiual Ini Selaras Prinsip Prinsip ḥifẓ an-nasl (Keturans Keturan) Dan ḥifẓ al-‘irdh (Menjaga Kehormat). Pencegahan Perilaku Seksual Yang Menyimpang Adalah Bagian Dari Sadd Adz-Dzari’ah (Menutup Pintu Kerusakan) Yang Sejalan Norma Agama Dan Budaya Masyarakat.
Sebagaimana Dijelaskan Dalam Ushul Fiqih: “MeseGah Kerusakan Lebih Utama Daripada Mengzil Kemaslahatan”.
Maka, Sekalipun Ada Argumen Tertentu Yang Mengklaim “Kebebasan Individuu”, Pencegahan Kerusakan Sosial Dan Moral Masyarakat Memiliki Prioritas Yang Lebih Tinggi.
Fraksi PKB Menankan Pentingnya Pendekatan Edukatif Dan Preventif Dalam Pelaksanaan Raperda ini. Pencegahan Tidak Hanya Dilakukan Delangan Sanksi Atau Penindakan, Melainkan Jagi Gangan:
- Penguatan Pendidikan Karakster Dan Akhlak Mulia Di Sekolah-Sekolak;
- Edukasi Seksual Dan Kesehatan Reproduksi Berbasis Nilai-Nilai Agama, Moral Dan Kearifan Lokal;
- Pembinaan Keluarga Agar Mampu Menjadi Benteng Moral Pertama Bagi Anak-Anak;
- Penegakan Hukum Dilakukan Adil, Tidak Diskriminatif, Dan Mengutamakan Rehabilitasi Bagi Pelaku Serta Perlindungan Optimal Bagi Korban.
Fraksi pkb Mendorong Agar Raperda ini Tidak menjadi instrumen stigmatisasi terhadap individu, Melainkan sebagai upaya rehabilitasi dan perlindungan masyarakat agaral sosial sosial perilaku yang merusaku dir, lingkanka.
Raperda Perlindungan Masyarakat
Fraksi pkb melihat raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungat masyarakat ini merupakan implementasi bekas ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-māl (menjaga harta), lafẓ al-māl (menjaga harta), ḥifẓ al-māl (menjaga harta), LINGKUNGAN). Penegakan Ketertiban Umum Adalah Syarat Mutlak Terciptanya Kehidupan Sosial Yang Damai Dan Produktif.
Fraksi PKB Menilai Bahwa Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Merupakan Pondasi Utama Bagi Terciptanya Kehidupan Kota Yang Beradab, Produktif, Dan Sejahtera. Dalam Pandangan Fraksi PKB, Upaya MengAga Ketertiban Bukan Semata Urusan Penegakan Hukum, Tetapi Jaga Tanggung Jawab Moral, Sosial, Dan Spiritual Yang Haru Dijalankan Secara Kolaboratif Antara Pemerintah Masyilahat.
Dalam Hal ini, Fraksi PKB Prinsip Menankan: “Segala sesuatu Yang Menjadi Sarana untuk Melakinsanakan Kewajiban, Hukumnya Wajib Pula”.
Karena Yangaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Adalah Kewajiban Pemerintah, Maka Penyusunan Raperda Ini Sebagai Instrumen Unkakkan Kewajiban TEGA BUGA MEMILIKI Nilai WaJib Syar’i.
Fraksi PKB Menankan Bahwa Dalam Menerapkan Implementasi, Raperda Ini Perlu Memperhatikan Keseimbangan Antara Ketegasan Penegakan Hukum Dan Pendekatan Humanis Terhadaap Masyarakat. Beberapa poin yang memopori Yang Perlu Diperhatikan, Antara Lain:
- Perlunya Pengaturan Yang Jelas Mengenai Peran Satpol PP, Linmas, Dan Lembaga Masyarakat Agar Koordinasi Antar Unsur Penegak Ketertiban Berjalan Efektif;
- Peningkatan Kapasitas Personel Satpol Pp Dan Linmas Dalam Pendekatan Persuasif Dan Edukatif, Bukan Sekadar Represif;
- Penguatatan Partisipasi masyarakat melalui pembentukan Forum Ketertiban Dan Ketenteraman Lingkungan di Tingkat Kelurahan Sebagai Wujud di Ta’awun (Gotong Royong) Menjaga Keamanan Lingungan;
- Pemberian Perlindungan Dan Penghargaan Bagi Masyarakat Yang Berperan Aktif Dalam Menjaga Ketertiban Umum Dan Keamanan Lingkungan;
- Penertiban Terhadap Masyarakat, Khususnya Kelompok Rental Seperti PKL, Pengamen, Dan Gelandangan, Haru Dilakukan Pendekatan Humanis, Pembedepan Pembiana, Dan Pemberdayaan;
- Sanksi Administratif Dan Penegakan Hukum Jangan Berifat Tasyaddud (Berlebihan), Tetapi Proporsional Sesuai Tingkat Pelanggaran;
Grand Design Pembangunan Keluarga
Fraksi PKB Berp -Bahwa Pembangunan Keluarga Bukan Hanya Persoalan Demografis Dan Ekonomi, Tetapi Jaga Merupakan Proyek Peradaban. Keluarga Adalah Wadah Pertama Dalam Maranamkan Nilai-Nilai Keagama, Moral, Kasih Sayang, Tanggung Jawab, Dan Disiplin Social.
OLEH KARENA ITU, ARAH Kebijakan Dalam Desain Grand Pembangunan Keluarga Kota Bandung Haruus Menempatkan Keluarga Sebagai Subjek, Bukan Sekadar Objek Pembangunan. Kebohasilan Pembangunan Keluarga Akan Menentukan Kebohasilan Pembangunan Daerah Secara Keseluruhan, Karena Keluarga Adalah Miniatur Masyarakat Dan Bangsa.
Fraksi PKB Menyambut Baik Baik Raperda Ini Karena Memuat Perencaanaan Strategi Jangka Panjang, Yang Sesuai Delan Kaidah (Mempertimbangkangkan Konskuensi Jangkan Panjang). Kebijakan ini selaras gargan ḥifẓ an-nasl dan ḥifẓ al-‘aql Melalui Peningkatan Kualitas Keluarga, Pendidikan, Dan Kesehatan.
Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 Haru Menjadi Pedoman Jangka Panjang Bagi Pemerintah Kota Bandung:
- Menyiapkan Keluarga Tangguh Dari Aspek Spiritual, Sosial, Ekonomi, Dan Kesehatan;
- MeseGah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya jamur keluarga;
- Meningkatkan Ketahanan Keluarga Terhadap Tantangan Modernitas, Seperti Digitalisasi, Perceraan, Kekerasan Rumah Tangga, Pergaulan Bebas, Serta Narkoba;
SOSIAL PESIJAHTERAAN PESJAHTERAAN
Fraksi PKB memandang Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ini menyentuh maslahah dharuriyyah (kemaslahatan primer) melalui perlindungan dan pemberdayaan bagi kelompok rentan, Fakir Miskin, Korban Bencana, Serta Kelompok Marginal Lainnya.
Hal ini sejalan gangan ḥifẓ an-nafs dan ḥifẓ al-māl. Kesejahteraan Sosial Adalah Amanat Konstitusi, Nilai Pancasila, Dan Ajaran Agama. Karena Itu, Penguatatan Regulasi di Bidang Ini Adalah Bagian Dari Ikhtiar Menghadirkan Keadilan Sosial Bagial Seluruh Rakyat Indonesia, Terutama Bagi Mereka Yang Lemah Dan Terpinggirkan.
Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Melihat.: “Setiap Kamu Adalah Pemimpin Dan Akan Dimintai Pertanggungjawaban Atas Kepemimpinanya.” (Jam. Bukhari Dan Muslim).
Fraksi PKB Menilai Bahwa Raperda Ini Perlu Anggota Perhatian Pada Beberapa Hal Strategi:
- Data Pengualatan Dan Basis Informasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) Agar Penanganan Bantuana Sosial Lebih Tepat Sasaran Dan Transparan;
- Integrasi Lintas Sektor Dan Kelembagaan, Termasuk Peran Lembaga Keagama, Komunitas Sosial, Dan Organisasi Kemasyarakatan;
- Peningkatan Kapasitas SDM PEKERJA SOSIAL DAN RELAWAN Kesejahteraan Sosial Yang Bekerja Langsung Di Lapangan;
- Penangana Masalah Sosial Perkotaan Seperti Kemiskinan Struktural, Anak Jalanan, Lansia Terlantar, Disabilitas, Dan Gelandangan Secara Lebih Komprehensif Dan Berkelanjutan;
- Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Keluarga Dan Komunitas, Bukan Hanya Banuan Jangka Pendek. *merah