KABUPATEN BANDUNG, elJabar.com – Program makan bergizi gratis (MBG) yang sejatinya dirancang sebagai instrumen bantuan sosial untuk mencukupi gizi gizi anak Indonesia, namun dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan adanya dugaan praktik kongkalingkong yang merusak citra baik dari program MBG.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, berdasarkan informasi yang dihimpun elJabar.com, Pembagian kuota penerima manfaat antar satuan pelayanan penyediaan gizi (SPPG) terjadi ketimpangan yang cukup mencolok.Dari mulai berkisar 1000, 1800 hingga 3000 penerima manfaat per dapur/SPPG.
Masih adanya pembagian kuota yang tidak merata dengan jumlah yang sangat mencolok antar SPPG yang satu dengan SPPG lainnya, menurut sumber elJabar.com yang tidak mau disebutkan namanya, diduga ada unsur permainan yang berindikasi pada jumlah titik dapur baru, upaya kemudahan layanan dengan jumlah kuota minimum, sedangkan yang insentif diterima tetap dibayar secara flat, serta jumlah yang akan diterima oleh SPPG kedepan.
Dimana besaran insentif bagi pengelola SPPG kedepannya mulai Oktober 2027 akan dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat. Sedangkan sekarang masih dibayar secara flat mengacu pada jumlah 3000 penerima manfaat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, parameter apa yang digunakan dalam menentukan kuota? Jika memang berbasis data pemerataan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan, mengapa disparitasnya begitu jauh?
Lebih jauh lagi, muncul dugaan yang lebih serius, adanya praktik penjualan beli kuota kelompok penerima manfaat, sehingga ada sejumlah pihak yang menolak untuk pemerataan jumlah penerima manfaat pada setiap SPPG.
Informasi ini memang masih bersifat indikatif, namun cukup kuat untuk menjadi alarm bagi semua pihak.
Jika itu benar terjadi, maka menurut Dani Dardani salah satu aktivis Kabupaten Bandung, program yang biasanya berbasis transparansi, pemerataan dan kemudahan layanan dalam memuat gizi, berubah menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
“Artinya, akses terhadap kemudahan layanan dan pemerataan jumlah penerima manfaat tidak lagi ditentukan oleh kelayakan, melainkan oleh permainan pihak tertentu,” ujar Dani Dardani, kepada elJabar.com, Rabu (6/5/2026).
Dalam pelaksanaan struktur program, Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Wilayah (Korwil) memiliki peran yang sangat strategis. Mereka menjadi ujung tombak dalam proses pendataan, verifikasi, hingga distribusi penentuan jumlah penerima manfaat dengan pihak SPPG.
“Jika benar demikian, maka ada konflik kepentingan yang serius dalam pengelolaan program ini. Ini harus diselesaikan sepenuhnya,” tandas Dani Dardani.
Oleh karena itu, wajar jika sorotan publik menuntut tanggung jawab kepada kedua pihak ini, termasuk oknum SPPG yang bermain. Korcam dan korwil tidak bisa lepas tangan terhadap kondisi yang terjadi.
Sehingga jika terjadi ketimpangan atau bahkan penyimpangan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme kerja di tingkat ini. Transparansi data, akuntabilitas proses, serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Situasi yang berkembang di Kecamatan Ibun menuntut adanya langkah-langkah konkret dari pihak terkait, baik di tingkat kabupaten maupun pengelola program secara keseluruhan. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan, tidak hanya untuk mengidentifikasi masalah, tetapi juga untuk mencegah dampak yang lebih luas.
“Audit independen menjadi salah satu langkah yang relevan untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan. Selain itu, perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk pelibatan masyarakat dalam proses kontrol sosial,” tutupnya. (muis)