SUKABUMI, eljabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bermaksud penataan kawasan organisasi kumuh di wilayah Cikundul mulai dilaksanakan pada tahun 2027. Program tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pengurangan kawasan kumuh yang masih tersisa sekitar 160 hektare di berbagai wilayah Kota Sukabumi.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp160 miliar. Dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat diharapkan kembali mengalir melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Penanganan Kawasan Kumuh.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil pendataan hingga akhir tahun 2025, luas kawasan kumuh yang masih tersisa mencapai sekitar 160 hektar.
“Berdasarkan hasil pendataan terakhir, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersisa sekitar 160 hektare. Hingga saat ini baru dua kelurahan yang secara regulasi dinyatakan bebas kawasan kumuh, yakni Kelurahan Cikondang dan Kelurahan Gunungpuyuh,” ujar Frendy, Kamis (02/07/2026).
Meski telah dinyatakan bebas kawasan kumuh berdasarkan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum, Frendy menjelaskan masih terdapat sejumlah permasalahan teknis di lapangan yang memerlukan penyelesaian penanganan. Namun secara regulasi, kedua kelurahan tersebut telah memenuhi indikator sebagai kawasan bebas kumuh.
Untuk mempercepat pengurangan kawasan kumuh, Pemerintah Kota Sukabumi kembali mengusulkan bantuan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penanganan Kawasan Kumuh pada tahun anggaran mendatang. Dukungan tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk menata kawasan organisasi secara menyeluruh.
Menurut Frendy, kawasan Cikundul diprioritaskan karena masuk dalam kategori kawasan kumuh ringan yang masih membutuhkan peningkatan berbagai infrastruktur dasar agar kualitas lingkungan organisasi masyarakat semakin baik.
Ia menjelaskan, penanganan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama yang telah ditetapkan pemerintah, yakni kualitas bangunan gedung, jalan lingkungan, sistem drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, akses terhadap air minum layak, serta sistem proteksi kebakaran.
“Penanganan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama, yaitu kualitas bangunan, jalan lingkungan, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, akses air minum layak, serta sistem proteksi kebakaran. Seluruh intervensi akan diarahkan agar mampu meningkatkan kualitas organisasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Frendy menambahkan, seluruh program pembangunan sektoral yang masuk ke Kota Sukabumi nantinya akan diarahkan ke kawasan-kawasan kumuh agar pelaksanaannya lebih terintegrasi. Program tersebut meliputi pembangunan jaringan air minum melalui DAK, peningkatan infrastruktur lingkungan, hingga bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Menurutnya, konsep penataan kawasan Cikundul akan berbeda dengan penataan yang sebelumnya dilakukan di Kelurahan Cikondang. Jika penataan di Cikondang dilakukan dalam cakupan yang lebih terbatas, maka di Cikundul pemerintah akan melakukan penataan dalam skala satu rukun warga (RW) secara utuh.
“Konsep penataan di Cikundul berbeda dengan Cikondang. Kawasan yang ditangani lebih luas, mencakup satu RW secara utuh sehingga diharapkan memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap peningkatan kualitas lingkungan organisasi masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi karakteristik wilayah, kawasan Cikundul berada di bantaran Sungai Cimandiri dan memiliki kondisi yang hampir mirip dengan kawasan Cikondang. Namun terdapat perbedaan mendasar, yakni sebagian besar masyarakat di Cikundul telah menempati lahan miliknya sendiri yang memiliki sertifikat kepemilikan. Kondisi tersebut berbeda dengan kawasan Cikondang yang sebelumnya merupakan organisasi ilegal.
Meski demikian, sejumlah permasalahan mendasar masih menjadi tantangan di kawasan tersebut, di antaranya keberadaan rumah tidak layak huni, jalan lingkungan yang sempit, sistem drainase yang belum optimal, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang layak.
Frendy mengungkapkan, perkiraan kebutuhan anggaran penanganan kawasan kumuh dihitung sekitar Rp1 miliar untuk setiap hektar. Dengan luas kawasan kumuh yang masih mencapai sekitar 160 hektar, total anggaran kebutuhan diperkirakan mencapai Rp160 miliar.
“Perhitungan kasarnya sekitar Rp1 miliar per hektar. Dengan luas kawasan kumuh yang masih tersisa sekitar 160 hektar, maka kebutuhan anggaran penanganannya diperkirakan mencapai Rp160 miliar,” ungkapnya.
Melalui pendanaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Sukabumi optimistis target pengurangan kawasan kumuh dapat direalisasikan secara bertahap. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas infrastruktur organisasi, tetapi juga meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman untuk melahirkan.
“Kami berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat kembali diberikan sehingga penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara berkelanjutan dan kualitas organisasi masyarakat semakin meningkat,” pungkas Frendy.
Judul tersebut sudah mengandung kata kunci utama yang kuat untuk SEO, menyebutkan lokasi, program, waktu pelaksanaan, dan nilai anggaran sehingga berpotensi memiliki performa yang baik di hasil pencarian Google. Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih “clickable” tanpa mengurangi kaidah jurnalistik. (Anne)