BANDUNG, eljabar.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung kini memasuki tahap finalisasi dan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini Raperda tersebut masih dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat. Tahapan tersebut meliputi konsultasi lintas kementerian serta evaluasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan kesiapan regulasi yang lebih tinggi.
Menurut Sutaya, pembahasan Raperda ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Awalnya, regulasi ini hanya dirancang sebagai revisi dari aturan yang sudah ada. Namun, dalam proses pembahasan, substansi yang mengalami perubahan mencapai lebih dari 50 persen.
“Karena perubahan yang cukup besar, maka disepakati bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 akan dicabut dan diganti dengan Perda yang baru,” ujar Sutaya.
Ia menjelaskan, perubahan substansi tersebut tidak terlepas dari munculnya berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan peran serta pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Dalam aturan baru nanti, seluruh LKS diwajibkan untuk terdaftar dan memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Raperda juga mengatur secara rinci mengenai mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan penggalangan dana wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan.
Untuk pengumpulan dana dengan nilai di atas Rp500 juta, penyelenggara mewajibkan melampirkan dokumen hasil audit dari akuntan publik, termasuk dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan penyaluran dana kepada masyarakat.
Namun demikian, Raperda ini juga memberikan pengiriman terhadap pengumpulan dana yang bersifat spontan di wilayah, seperti penggalangan bantuan saat terjadi bencana. Kegiatan semacam ini tidak memerlukan izin khusus, sehingga tetap memberikan ruang bagi solidaritas masyarakat.
Lebih lanjut, pengaturan terkait LKS dalam Raperda ini merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024, yang menitikberatkan pada pemantauan dan evaluasi penguatan sistem oleh Dinas Sosial terhadap operasional serta tata kelola lembaga.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki mekanisme yang jelas dan tegas dalam mencerminkan berbagai temuan maupun laporan masyarakat. Penindakan dapat dilakukan mulai dari pemberian sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan-undangan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” kata Sutaya.
Dalam rangka menyuplai substansi Raperda, Pansus 12 DPRD Kota Bandung juga telah melakukan kajian banding ke sejumlah daerah, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta.
Raperda ini juga mengadopsi perubahan terminologi dari Penyayang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Penggantian istilah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang memberikan pendekatan pelayanan serta menyediakan hak-hak warga negara.
Sutaya berharap, setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi, Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.
Ia menegaskan, kehadiran Perda ini tidak hanya sebagai payung hukum semata, tetapi juga diharapkan mampu menjamin pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. *rie