BANDUNG, eljabar.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual kini memasuki tahap akhir pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan keluarga sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif perilaku seksual berisiko yang semakin kompleks di tengah perkembangan zaman.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, SE mengungkapkan bahwa proses penyusunan raperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, Pansus 14 telah menyelenggarakan sejumlah forum Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan dinas terkait, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan warga guna menyerap aspirasi serta memperkaya substansi regulasi.
“Pansus juga membuka ruang partisipasi publik melalui audiensi masyarakat, konsultasi ke pemerintah pusat, hingga studi banding ke sejumlah daerah. Semua tahapan ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif,” ujar Elton.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam raperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku liar berisiko yang perlu ditangani secara serius sejak dini. Salah satu langkah strategi yang diutamakan adalah pendidikan edukasi kepada anak-anak dan remaja.
Pendidikan tersebut dinilai penting agar generasi muda memiliki pemahaman yang benar terkait kesehatan reproduksi, nilai-nilai moral, serta konsekuensi dari perilaku berisiko yang dapat berdampak pada masa depan mereka.
Menurut Elton, keberadaan perda ini menjadi semakin relevan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Ia menilai adanya perubahan pola perilaku di masyarakat, termasuk meningkatnya keterbukaan terhadap isu-isu yang sebelumnya dianggap tabu.
Kondisi tersebut, kata dia, menuntut adanya langkah antisipatif melalui regulasi yang jelas, terarah, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Peran pemerintah, orang tua, dan tenaga pendidik sangat penting dalam melakukan pengawasan serta pelatihan terhadap anak-anak. Dampak dari perilaku seksual berisiko tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga berpotensi meningkatkan kasus penyakit menular seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut Elton menekankan bahwa raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama masyarakat.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang mendorong upaya edukasi, pencegahan, serta pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi di berbagai sektor.
Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi perhatian serius dalam penyusunan raperda ini. Kemudahan akses informasi dinilai memiliki dua sisi, yakni memberikan manfaat sekaligus potensi risiko jika tidak disikapi secara bijak oleh generasi muda.
“Pengaruh media sosial sangat besar terhadap pembentukan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen dalam melakukan langkah antisipatif,” tambahnya.
Elton juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan. Pendidikan karakter sejak usia dini dinilai menjadi fondasi utama dalam membentuk kepribadian anak agar mampu memilah informasi serta menghindari perilaku menyimpang.
Dengan hampir rampungnya pembahasan raperda ini, DPRD Kota Bandung berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.
Harapannya, Kota Bandung tidak hanya menjadi daerah maju dalam pembangunan, namun juga kuat dalam nilai moral serta perlindungan terhadap generasi muda di masa depan. *rie