Bandung, Eljabar.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., SH, Dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, Drg. Maya Himawati, Sp.ORTO., Menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dan Pelestrarian Cagar Budaya Di Hotel Mercure City, Bandung, Pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ketua Komisi IV Dprd Kota Bandung, Iman Lestariyono Mengatakan, Kegiatan Tersebut untuk menjadi wadah untuk MASUKAN Dari Pemangku Kepentingan Cagar Budaya di Kota Bandung. Mengingat Adanya Transisi Menuju ATuran Peraturan Wali Kota (Perwa) Dari Peraturan Daerah (Perda).
“Pemangku kepentingan Kita Mengundang, Yang Difasilitasi Oleh Kedinasan, pengayak lambang Apa yang Perlu Dimasukkan. Karena Kedetailanya Bisa Saja Tenja Ada Di Perda,” Tutnya.
Iman Mencontohkan, Seperti di Perda Sebelumnya Yang Menyoroti Terkait 1770 Situs Dan Bangunan Cagar Budaya. Masyarakat Yang MERUPAKAN PEMILIK ATAU PENGELOLA CAGAR BUDAYA TENTU MEMBUTUHKAN KPASTIAN TERKAIT STATUS Bangunanya.
“Sekarang Posisinya Baru Diduga Objek Yang Masuk Cagar Budaya, Artinya Tim Akademisi Dan Tim Terkait Haru Segera Tindak Lanjut. Apakah ini Betul Secara Kajiannya Atau Tidak,” Katananya.
DPRD BERHARAP PARA PENGELOLA ATAU PEMILIK CAGAR BUDAYA BISA MENDAPATKAN INSENTIF. Misalnya paJak pbb Yang digratiskan atuu dikurangi.
“Warisan (Cagar Budaya) ini Bagian Dari Identitas Dan Jati Diri Kota Bandung, Jadi Kita Berharap Perda Yang Baru Ini Menjadi Payung Hukum Yang Jelas Bagi Seluruh Waraga Kota Bandung,” Ujarnya.
Disinggung Terkait Kondisi Cagar Budaya Saat Ini Di Kota Bandung, ia Mengakuui Suda Banyak Kecolongan Di Sejumlah Wilayah Seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, Dan Lain Sebagainya.
“Beberapa Yang Bisa Kita Selamatkan Harus Diselamatkan, Misalkan di Kawasan Asia-Afrika Tenjak Boleh Itu Suda Jela Bangunannya Besar. Dan Ada Wilayah, Yang Langu Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita Kita PENYELAMATAN DARI YANG EKSISTING DULU, ”Tuturnya.
Kemudian Dari 1770 Cagar Budaya Tersebut, Dewan Mendorong Agar Segera Dilakukan Klasifikasi Golongan, Apakah Masuk Tipe A, B, Dan C.
“Nah Itu Sesuai Prioras, Harapanyaa Statusnya Diperjelas, Apakah Nanti Berdampak Hukum, Apakah Ada Kerugian Yang Haru Dikembbalikan, Atau Lain Sebagainya,” Ucapnya. *merah