BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).
Raperda ketiga tersebut merupakan usulan Pemkot Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (Beberapa tahun), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dalam percakapannya, Farhan mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kota Bandung yang telah memberikan pandangan umum terhadap ketiga raperda tersebut. Menurutnya, telah terbangun kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif untuk membahas lebih mendalam seluruh substansi raperda pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Kami tentunya atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung. Secara substansial telah membangunkan satu kesepahaman antara dewan yang terhormat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung untuk membahas lebih lanjut dalam materi ketiga raperda tersebut dalam di tingkat pansus,” ujar Farhan.
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
Menyanggapi pandangan fraksi terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Farhan menegaskan Pemkot Bandung memiliki pandangan yang sama bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, efektif, efisien, berkelanjutan, serta berpusat pada pengurangan sampah dari sumbernya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, Pemkot Bandung juga mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk program pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurut Farhan, pemerintah telah memiliki landasan perencanaan yang mencakup aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, regulasi, hingga peran masyarakat sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan.
Pelayanan RSUD Dipastikan Tetap Berjalan
Terkait Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak, Farhan memastikan pembangunan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Pemkot Bandung menjamin pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bandung tetap berjalan selama proses pembangunan dan telah melakukan mitigasi risiko pelayanan, di antaranya dengan memindahkan ruang pelayanan rawat jalan,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah akan memperhatikan dampak sosial yang timbul selama proses pembangunan, termasuk memastikan diberikannya hak-hak masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan Peran BPR Kota Bandung
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, Farhan menjelaskan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat posisi BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah.
Menurutnya, BPR Kota Bandung harus menjadi lembaga keuangan yang sehat, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen Pemerintah Kota Bandung adalah memastikan keberadaan BPR Kota Bandung tetap terjaga pada penguatan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan modal dasar maupun penyertaan modal daerah dalam raperda tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penguatan struktur permodalan, ketentuan regulator, kebutuhan pengembangan usaha, hingga proyeksi bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Dilanjutkan Pembahasan di Tingkat Pansus
Menutup penyampaiannya, Farhan menyatakan seluruh masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan ketiga raperda tersebut. Pemkot Bandung juga siap memberikan penjelasan teknis secara lebih rinci dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis (18/06/2026), tiga raperda usulan Pemkot Bandung telah memasuki tahapan penyampaian pendapat umum fraksi. Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk tiga panitia khusus, yakni Pansus 16 untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. *merah