BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, terkait pengolahan sampah Pemerintah Kota Bandung akan mematuhi Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku.
Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
“Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” katanya.
Apa yang dimaksud dengan “insinerator mini”
Untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini memiliki kapasitas yang relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam (contoh 10–50 kg/jam), hingga unit semi industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam (mis. 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung tipe dan produsennya.
Spesifikasi seperti ini biasanya ditemukan pada produk-produk insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas kecil/menengah.
“Pemahanan kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat,” ucapnya.
Kondisi di Bandung: insinerator berkapasitas lebih besar
Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori “mini”, misalnya ada fasilitas yang diukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh.
Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH. Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini” yang dilarang.
“Mengapa ini penting bagi warga kota Bandung, kendala yang sedang kami hadapi di Kota Bandung saat ini adalah terjadinya kesenjangan antara timbulnya sampah harian dan kapasitas pembuangan/olah (misalnya kehabisan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang mengurangi jatah pembuangan daerah), sehingga ada potensi meluas pada beberapa titik.
Mohon Dipahami, lebih lanjutnya, bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan, namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan.
“Oleh karena itu, solusi kami harus selaras dengan regulasi pusat dan sekaligus mencari alternatif pengelolaan dalam kota yang aman dan efektif, Langkah yang kami ambil (sejalan dengan Arah KLH),” jelas Farhan.
Kepatuhan penuh
Segala rencana atau perangkat pengolahan sampah yang termasuk kategori insinerator mini akan dihentikan dan tidak dioperasikan.
“Kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian LH untuk langkah teknis yang memenuhi standar. Percepatan pengolahan di sumber: Memperkuat program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menggenjot pengomposan komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, dan TPST-berbasis RW agar volume yang harus dibuang ke TPA berkurang,” paparnya.
Kajian teknologi berukuran besar & ramah lingkungan
Jika teknologi baking/thermo-processing yang memenuhi parameter emisi dan perizinan tersedia untuk Skala yang tepat, kami akan mendengarkan kajian kesehatan lingkungan dan uji emisi yang transparan.
“Perbaikan kapasitas transportasi dan koordinasi Sarimukti: Kami terus berkoordinasi untuk mengoptimalkan kuota dan mencari solusi jangka menengah agar tidak berulang,” ungkapnya.
Diungkapkan Farhan, data Timbulan dan Kendala Kapasitas berdasarkan data Pemkot Bandung, timbulan sampah kota mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari. Namun jatah pengiriman ke TPA Sarimukti (Kabupaten Bandung Barat) hanya 981,3 ton per hari.
Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat diangkut ke TPA. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti, yang sudah kelebihan kapasitas. Selain itu, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari sedangkan potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit. Sisa belasan rit per hari inilah yang saat ini menjadi kendala utama.
Akibatnya, sampah masih menumpuk di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya: sekitar 136 titik kemacetan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali.
Seruan Partisipasi Masyarakat
Penanganan masalah sampah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah; keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Untuk itu, saya mengajak warga Bandung bersama-sama melakukan hal-hal berikut: Kurangi sampah di sumbernya. Hindari penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan tidak perlu. Belilah bahan ramah lingkungan dan gunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai. (Menteri LH menekankan pentingnya penanganan sampah sejak dari rumah tangga),” ucapnya.
Farha stres, Pilah sampah di rumah. Pisahkan sampah organik (dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot) dan sampah anorganik dari sumbernya. Sampah organik harus 100% diolah di tingkat RW masing-masing dan tidak dibuang sembarangan.
“Ini kunci mengurangi volume yang dibawa ke TPA. Memanfaatkan sampah organik. Membuat kompos atau budidaya maggot di lingkungan sekitar Anda. Pemkot akan memperbanyak fasilitas komposter komunitas dan pendampingan teknik pengolahan sederhana untuk setiap RW,” ujarnya.
Program Dukung 3R dan Kang Pisman
Farhan pun menganjurkan agar masyarakat mengikuti program Reduce-Reuse-Recycle serta inisiatif Kawasan Bebas Sampah (Kang Pisman) yang didukung Pemkot. Manfaatkan bank sampah, TPS 3R, dan wadah daur ulang lainnya.
“Maklumi kendala saat ini. Mohon pengertian jika masih terjadi pembekuan sampah suatu saat, karena keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti. Pemerintah Kota sedang berusaha keras mencari solusi jangka panjang (misalnya TPST baru dan teknologi pengolahan ramah lingkungan) agar ketergantungan pada TPA Sarimukti berkurang,” terangnya.
Diungkapkan Farhan, dengan partisipasi aktif masyarakat, ia yakin pengelolaan sampah di Bandung akan semakin membaik.
“Semua pihak, dari pemerintah hingga warga, harus bekerja sama. Mari kita wujudkan Bandung bersih dan nyaman dengan cara mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga,” tutupnya. ***